HukrimPekanbaru

Klinik Lapas Pekanbaru Dapatkan Sertifikat Akreditasi Dari Kemenkes RI 

Avatar
25
×

Klinik Lapas Pekanbaru Dapatkan Sertifikat Akreditasi Dari Kemenkes RI 

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU| KUJANGPOST.com – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya, Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pekanbaru berhasil mendapatkan sertifikat Akreditasi dari Kementerian Kesehatan RepubIik Indonesia. Akreditasi sebuah klinik menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada WBP sehingga menjadi lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.Kamis (30/05/24).

Upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik. Akreditasi klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi.

Dalam proses akreditasi banyak hal yang telah dipersiapkan Lapas Pekanbaru seperti perlu melakukan perpanjangan izin klinik dan memenuhi syarat-syarat lainnya, termasuk kualifikasi tenaga medis, peralatan medis, sistem manajemen pelayanan yang efektif, dan pemenuhan berkas-berkas persyaratan lainnya. Sertifikat Akreditasi ini berlaku selama lima tahun setelah itu akan dilakukan penilaian kembali.

Salah seorang dr Lapas Pekanbaru Sri handayani yang akrab disapa Yani mengucapkan “Alhamdulillah perjuangan seluruh tim akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya sertifikat Akreditasi dari Kemenkes RI. Tentunya ini merupakan sebuah pencapaian kita bersama. tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak rasanya hal ini sulit dicapai.” Ungkapnya.

Pada kesempatan lain Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno menuturkan “Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi WBP dan pegawai serta masyarakat di sekitar Lapas. Dengan terbitnya Akreditasi klinik ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” Ungkap Sapto.

“ Oleh karena sertifikat ini berlaku lima tahun, Saya berharap pencapaian ini terus dipertahankan sehingga pada periode periode berikutnya Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pekanbaru tetap mendapatkan sertifikat Akreditasi.dengan demikian kita tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada WBP sesuai dengan motto kami “Melayani dengan Sepenuh hati.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *