RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Peredaran 128,02 Gram Sabu di Rantau Sakti,Satu Terduga Pengedar di Amankan

Kujang Post
14
×

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Peredaran 128,02 Gram Sabu di Rantau Sakti,Satu Terduga Pengedar di Amankan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan dugaan peredaran 128,02 gram narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 22 Mei 2026, terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama personel segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Kapolsek Tambusai Utara memimpin langsung operasi penindakan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti.

Saat penggerebekan berlangsung, situasi di lokasi sempat berlangsung menegangkan. Petugas mendapati empat orang yang diduga terlibat berada di lokasi kejadian. Menyadari kedatangan aparat kepolisian, tiga orang di antaranya langsung melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit untuk menghindari penangkapan. Sementara itu, satu orang berhasil diamankan meski sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Berkat kesigapan dan tindakan terukur aparat di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif.

Pria yang berhasil diamankan diketahui berinisial M.M. (28), warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tabung berlakban hitam, tabung berwarna hijau, serta tas sandang milik terduga pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua paket besar sabu, lima paket sedang, dan sebelas paket kecil dengan total berat kotor mencapai 128,02 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo, uang tunai sebesar Rp5.099.000, satu unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif (+) amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu tiga orang lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Keberhasilan pengungkapan ini turut mendapat apresiasi dari masyarakat serta perangkat Desa Rantau Sakti yang selama ini merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu kepolisian memerangi narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Heri Yuliardi.

Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkotika berkembang di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara. Kepolisian memastikan upaya pemberantasan akan terus diperkuat melalui tindakan hukum yang tegas, respons cepat terhadap informasi masyarakat, serta komitmen berkelanjutan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *