RiauRokan HuluTNI/POLRI

Tak Lagi di Rutan, Pengadilan Negeri Rohul Tegaskan Sariman Tetap Berstatus Tahanan

Kujang Post
0
×

Tak Lagi di Rutan, Pengadilan Negeri Rohul Tegaskan Sariman Tetap Berstatus Tahanan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan pengalihan penahanan Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Penetapan majelis hakim tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Pertimbangan tersebut didukung hasil pemeriksaan kesehatan, dokumen pendukung, serta jaminan dari istri terdakwa untuk memastikan Sariman mematuhi ketentuan selama menjalani tahanan kota.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Aldar.

Menurut Aldar, tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun tidak lagi ditempatkan di Rutan, Sariman tetap berstatus sebagai tahanan dan berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Selama menjalani tahanan kota, terdakwa wajib mematuhi seluruh ketentuan majelis hakim, berada di wilayah yang telah ditetapkan, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin, menghadiri seluruh persidangan, serta memenuhi setiap panggilan pengadilan maupun penuntut umum. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, majelis hakim dapat mencabut status tahanan kota dan menetapkan kembali penahanan di Rutan.

Aldar menambahkan, penetapan pengalihan penahanan diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan diperpanjang melalui penetapan majelis hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 15 Juli 2026 hingga 12 September 2026. Masa tahanan kota tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 10 KUHAP.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandes, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Vegi.

Dengan demikian, status Sariman tetap sebagai tahanan dengan pelaksanaan penahanan yang dialihkan menjadi tahanan kota. Terdakwa tetap wajib mematuhi ketentuan majelis hakim dan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *