SIAK, KUJANGPOST.com – Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan “penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yakni AL (31) dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kandis pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib.
“Kejadian penganiayaan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Balango Bosi RT 003 RW 004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Bermula korban Sdr Mahayani Bulele
bertemu dengan pelaku, kemudian terjadi pertengkaran dan pelaku dengan gelap mata, langsung mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban mengalam 2 (Dua) luka tusukan dibagian dada sebelah kiri kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan korban ditolong oleh istrinya lalu dibawa ke klinik dokter di Dusun Garut Kampung Belutu Kecamatan Kandis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis,”
“Kemudian Personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi TKP dan mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Balango Bosi RT 003 RW 004 Desa Sei Gondang, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan membawa pelaku ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol David Richardo, S.I.K.
Untuk Pelaku kami persangkakan Pasal 354 KUHP “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penganiayaan Berat”.***