ROKAN HULU | kujangpost.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 di Provinsi Riau resmi berakhir pada 31/08/2026. Selama pelaksanaannya, program tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan program keringanan tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai menunjukkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Kasat Lantas Polres Rohul Akp Suheri Sitourus,S.H.,M.H.,mengatakan kepatuhan terhadap administrasi kendaraan perlu dipertahankan meskipun masa keringanan telah berakhir. Masyarakat diharapkan tidak menunggu program serupa untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Pemutihan PKB 2026 berlangsung pada 1–31 Agustus 2026 di seluruh Kantor Samsat se-Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang telah memanfaatkan Program Pemutihan Pajak 2026. Partisipasi aktif Bapak dan Ibu sekalian adalah bukti nyata kepedulian kita bersama dalam membangun daerah yang kita cintai,” ujar AKP Suheri.
Sejalan dengan itu, Satlantas Polres Rokan Hulu terus mengimbau masyarakat melengkapi administrasi kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan mengutamakan keselamatan.
Berakhirnya pemutihan bukan berarti berakhirnya kepatuhan. Masyarakat diharapkan tetap memenuhi kewajiban pajak serta menjaga kelengkapan dokumen kendaraan sebagai bagian dari budaya tertib berlalu lintas.












