Rokan HuluTNI/POLRI

Dengan Penuh Cekatan; AKP Lupino Dan Tim, Amankan Seorang Pria Bandar Sabu Dan Sempat Akan Melarikan Diri

197
×

Dengan Penuh Cekatan; AKP Lupino Dan Tim, Amankan Seorang Pria Bandar Sabu Dan Sempat Akan Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

KABUN, KUJANGPOST.com  – 
Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DA alias ME (29), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Desa Giti, Kecamatan Kabun.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim polsek kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M. pada Sabtu, (15/03/2025). Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Giti. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari penangkapan, Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Reskrim yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke sebuah warung di Desa Giti. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama DA alias ME, yang berasal dari PT Padasa, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
– 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,30 Gram.
– 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru tua.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau muda dengan nomor polisi BM 3082 MAR.
– Plastik klip bening yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru. Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DA alias ME dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Eks Kapolsek Tambusai ini.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan seseorang dan menyebabkan efek domino bagi lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu dapat ditekan.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Rokan IV Koto Perkuat Ekosistem Pertanian Berkelanjutan, Kawal Produktivitas Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional ROKAN HULU – Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satunya dengan memperkuat ekosistem pertanian yang berkelanjutan melalui pendampingan dan pemantauan intensif terhadap perkembangan tanaman jagung milik petani di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto. Pada Rabu (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Rokan IV Koto, AIPDA Khairil Asri, bersama pemerintah desa turun langsung ke lahan pertanian untuk mengecek kondisi tanaman jagung pipil jenis hibrida. Kegiatan tersebut meliputi pengamatan pertumbuhan tanaman, pengukuran tinggi tanaman, serta pemantauan kondisi lahan guna memastikan proses budidaya berjalan optimal. Berdasarkan hasil pengecekan, tanaman jagung yang telah berumur 56 hari sejak ditanam pada 6 Mei 2026 menunjukkan perkembangan yang baik. Tinggi tanaman rata-rata mencapai sekitar 150 sentimeter dengan kondisi pertumbuhan yang sehat, meski memasuki musim hujan yang berpotensi memengaruhi produktivitas lahan. Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan kepada petani merupakan bagian dari peran aktif Polri dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional. “Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan pendampingan kepada petani agar proses budidaya dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam membangun ekosistem pertanian yang berkelanjutan demi terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujarnya. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga menjadi sarana mempererat komunikasi dengan para petani. Melalui pendampingan secara langsung, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga solusi dapat dirumuskan bersama demi menjaga produktivitas pertanian. Selain memastikan pertumbuhan tanaman tetap optimal, kegiatan tersebut turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan, Polsek Rokan IV Koto berharap produktivitas pertanian jagung terus meningkat sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memperkuat terwujudnya swasembada pangan nasional. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Riau

ROKAN HULU| KUJANGPOST.com – Komitmen Polri dalam mendukung…