Kuantan SingingiPemerintahan

Suhardiman Dorong Revisi Peta TORA Demi Kepastian Hukum Lahan Masyarakat

19
×

Suhardiman Dorong Revisi Peta TORA Demi Kepastian Hukum Lahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA KUJANGPOST.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong percepatan revisi Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada pemerintah pusat.

Upaya tersebut disampaikan langsung Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Suhardiman menjelaskan masih banyak lahan yang telah lama ditempati dan dimanfaatkan masyarakat, namun secara administrasi masih masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala bagi warga dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.

Menurut Bupati, revisi peta indikatif TORA menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh kejelasan status lahan sekaligus dapat memanfaatkannya secara legal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah untuk mengajukan usulan perubahan sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan menelaah usulan yang disampaikan. Jika data yang diajukan valid dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan peninjauan serta pemetaan kembali,” kata Raja Juli Antoni.

Pada kesempatan itu, Pemkab Kuantan Singingi menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang menggambarkan kondisi di lapangan, termasuk peta wilayah, data permukiman, serta lahan garapan masyarakat yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau.

Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kuantan Singingi H. Juprizal, Anggota DPRD Kuantan Singingi Hardiamon, Asisten I Setda Kuantan Singingi dr. Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Pelaksana Tugas Camat Pucuk Rantau Yulinar, Kepala Bagian Pemerintahan Sigit Purnomo, serta sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan Pucuk Rantau.

Program TORA sendiri merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap lahan yang telah dikelola secara turun-temurun. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap proses revisi Peta Indikatif TORA dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *