Magetan .Kujangpost.com- Proses usulan pemberhentian pimpinan DPRD Magetan sekaligus peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD atas nama Riyin Nur Asiyah memasuki babak baru. Setelah melengkapi seluruh administrasi yang diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Magetan kini tinggal menunggu proses lanjutan dari Pemprov Jatim.
Kelengkapan dokumen tersebut telah diserahkan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan untuk diteruskan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Kun Ihwan Hidayat, membenarkan bahwa seluruh dokumen tambahan telah diproses. Bahkan, berkas digital telah lebih dulu diunggah melalui aplikasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sementara dokumen fisiknya dikirim langsung ke Surabaya.
“Benar mas. Ini otw ke Surabaya,” ujar Kun, Rabu (5/8/2026).
Di sisi lain, DPRD Magetan memastikan seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah provinsi telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pengembalian berkas sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, Pemprov Jatim hanya meminta penyempurnaan administrasi berupa risalah rapat paripurna, daftar hadir peserta rapat, dokumentasi kegiatan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Jadi tidak ada pengembalian berkas, hanya diminta menambahkan risalah rapat paripurna, daftar hadir, dan dokumentasi,” jelas Yok.
Dengan rampungnya seluruh kelengkapan administrasi tersebut, tahapan selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memproses usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Magetan.
Sebelumnya, DPRD Magetan menerima surat dari Pemprov Jatim tertanggal 29 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Magetan atas nama Riyin Nur Asiyah.
Melalui surat tersebut, pemerintah provinsi meminta DPRD Magetan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sekaligus memastikan proses yang dilakukan telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), di antaranya risalah rapat paripurna, berita acara, daftar hadir, serta dokumen pendukung lainnya.
Kini, setelah seluruh persyaratan dinyatakan telah dipenuhi dan dikirim ke Pemprov Jatim, publik tinggal menantikan keputusan resmi terkait proses pergantian unsur pimpinan DPRD Magetan.(Arni)












