PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Aparat gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sukses membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Rumbai, Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60).
Kasus ini terungkap dengan cepat. Dalam waktu kurang dari satu hari pasca kejadian pada 29 April 2026, seluruh pelaku berhasil diidentifikasi dan diburu oleh petugas.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan telah dirancang matang oleh para pelaku.
“Peristiwa ini sangat kejam. Ada empat orang pelaku dan semuanya sudah menyusun rencana sebelum beraksi,” ungkapnya, Minggu (3/5/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. AF diketahui sebagai dalang utama, yang memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, awalnya para pelaku berniat melakukan pencurian. Mereka terlebih dahulu melakukan survei dan mempelajari kondisi rumah korban.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai penagih pembayaran ojek online. Namun upaya pertama gagal karena korban merasa tidak pernah memesan layanan tersebut.
Tak menyerah, para pelaku kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, aksi brutal langsung dilakukan. Korban dihantam menggunakan balok kayu berulang kali hingga tewas di lokasi kejadian.
Dalam perannya, SL bertindak sebagai eksekutor utama, sementara AF berperan sebagai otak perencanaan. Dua pelaku lainnya membantu jalannya aksi kejahatan tersebut.
Motif pembunuhan terungkap cukup mengejutkan. AF mengaku menyimpan dendam pribadi karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban.
Fakta lain yang terungkap, pelaku memanfaatkan kondisi anak korban berinisial A yang memiliki keterbatasan mental. A diajak keluar rumah oleh pelaku untuk mempermudah menjalankan aksi serta menguasai sepeda motor korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas para pelaku sempat datang sebelum kejadian dan berinteraksi dengan A.
Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke luar daerah. Mereka berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke wilayah Aceh. Dalam pelarian, mereka juga diketahui sempat mengonsumsi narkoba.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran.
Hasilnya, AF dan SL berhasil diringkus di Aceh Tengah pada malam 30 April. Sementara E alias I dan L ditangkap di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku yakni SL dan E alias I terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perhiasan emas, ponsel, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk valuta asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.












