RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Babussalam, 8 Paket Barang Bukti Diamankan

Kujang Post
16
×

Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Babussalam, 8 Paket Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial RIF (30 Tahun) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (1/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Simpang Supra, Desa Babusalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Operasi penindakan kemudian dipimpin langsung oleh AIPDA Ronaldi.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika,” Kata IPTU Dendy.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,64 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca pirex, alat hisap (bong), sendok dari pipet plastik, dompet warna merah jambu, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial O yang kini masih dalam pencarian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Rokan Hulu *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *