Madiun .Kujangpost.com-Polres Madiun berhasil membongkar aksi pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Seorang residivis berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, dibekuk setelah diduga menjadi otak pencurian busbar tembaga dan accu gardu listrik dengan modus menyamar sebagai teknisi PLN.
Pelaku tak sekadar mencuri. Ia datang ke lokasi dengan atribut lengkap layaknya petugas resmi PLN, mengenakan rompi keselamatan dan membawa perlengkapan kerja agar warga sekitar percaya bahwa dirinya tengah melakukan perbaikan jaringan listrik.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, modus itu sengaja digunakan tersangka demi mengelabui masyarakat saat membongkar panel travo di gardu listrik.
“Pelaku menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan agar masyarakat tidak curiga,” terang AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers, Jumat 8/5/2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik misterius di wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo sejak awal Mei 2026. Padahal, pihak PLN memastikan tidak ada jadwal pemadaman terencana.
Kecurigaan kemudian mengarah pada aksi sabotase setelah petugas ULP PLN Dolopo melakukan pengecekan lapangan. Saat panel gardu dibuka, sejumlah komponen vital berupa busbar tembaga dan accu diketahui raib.
Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Namun hasil penyidikan berkembang jauh lebih besar. Polisi mendapati tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya 24 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Madiun dengan total kerugian mencapai Rp179 juta lebih.
Wilayah sasaran pencurian tersebar di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan hingga Kecamatan Madiun. Bahkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bojonegoro dan Ponorogo.
Pelarian tersangka akhirnya terhenti pada Kamis 7/5/2026 sore. Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap pelaku di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor Honda Beat, helm, rompi K3 oranye, mesin impact, tang, kunci ring, mata sok, hingga dokumen inventaris aset PLN. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp469 ribu.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas layanan publik. Polisi mengimbau warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di gardu maupun fasilitas kelistrikan di lingkungan sekitar.(Arni)












