JatimJawa TimurMadiunTNI/POLRI

Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai PT KAI, Pria di Madiun Diduga Tipu Warga hingga Rp104,5 Juta

5
×

Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai PT KAI, Pria di Madiun Diduga Tipu Warga hingga Rp104,5 Juta

Sebarkan artikel ini

 

MADIUN .Kujangpost.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan modus menjanjikan penerimaan sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RAR (33) warga Kabupaten Magetan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ichsan Novianto setelah menerima laporan dari korban pada 2 November 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta. Dengan mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai, tersangka kemudian menawarkan kepada korban agar anaknya dapat diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. Bahkan, tersangka menyampaikan bahwa seluruh uang akan dikembalikan apabila calon pegawai tersebut tidak diterima bekerja.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama suaminya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan, di antaranya untuk biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam, serta keperluan lainnya.

Total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp104.530.000. Meskipun korban telah menerima dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anaknya, hingga saat ini anak korban tidak kunjung mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai modus tindak pidana penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *