KAMPAR | kujangpost.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Bebas Kampung Narkoba 2026 kembali membuahkan hasil. Kali ini, Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu di Jalur 4 SP 2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam pelaksanaan operasi yang digencarkan Polres Kampar di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., laporan itu ditindaklanjuti Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H. Ia kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial RR (21), warga Desa Hangtuah, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian mengamankan RR dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat bruto 2,02 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik bening. Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus rokok merek Sampoerna dan satu unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, RR mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AD. Hasil tes urine terhadap RR juga menunjukkan positif mengandung zat amfetamin.
Atas dugaan perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka RR bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.












