HukrimPekanbaru

Polresta Pekanbaru Dituntut Profesional Tangani Kasus Debt Collector PT.ACC

Avatar
40
×

Polresta Pekanbaru Dituntut Profesional Tangani Kasus Debt Collector PT.ACC

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Tim Kuasa Hukum Herawati bersama beberapa awak media kembali mendatangi Polresta Pekanbaru di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Pekanbaru. Meminta Polresta Pekanbaru usut tuntas atas LP Nomor : STTLP/B/114/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 23 April 2024 tentang yang diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Pada Selasa (07/5/2024).

Laporan Polisi kemudian Polda Riau melimpahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.Tim kuasa hukum yang terdiri dari Soni, S.H.,M.H, C.MD., C.CA, Nofri Yansyah, S.H., C.Med, Syamsul Arif, S.H, Azwar Alimin Musa, S.H, DR. Rodi Chandra, S.Pd.,S.H., S.Kom., M.Pd., M.H, sedikit kecewa kerena tidak ada diberitahukan terhadap pihak pelapor atas pelimpahan penyelidikan dugaan tindak pidana curas guna menindaklanjuti Laporan. Setelah mendatangi Polda Riau laporan tersebut di limpahkan ke Polresta Pekanbaru tertanggal 30 April 2024.

Tanpa ada pemberitahuan pihak penyidik berupa SP2HP (surat pemberitahuan hasil penyelidikan) padahal alamat dan nomor handphone sudah jelas tertera pada Surat Laporan Polisi tersebut.Hal yang lebih disayangkan lagi oleh tim kuasa hukum Herawati, setelah menemui petugas piket di bagian kriminal umum Polda Riau tersebut langsung memberikan sebuah surat yang berisikan perihal pelimpahan perkara dari Polda Riau menjadi wewenang Polresta Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, S.H, S.IK, tertanggal 30 April 2024.

Azwar Alimin Musa, S.H menyampaikan pelimpahan ke Polresta itu tidak salah, akan tetapi pelimpahan itu diberitahukan kepada kita. Dan juga dari Polresta menghubungi kuasa hukum pelapor.

“Kita sedikit kecewa, memang pelimpahan itu tidak salah. Kami sebagai Tim Kuasa Hukum Herawati tidak diberitahukan sebelumnya, sehingga hari ini kami meminta Polresta Pekanbaru mengeluarkan SP2HP agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Azwar sebagai Kuasa Hukum.

“Selanjutnya Azwar menemui Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru Herman Zamroni, terkait tindak lanjut penyelidikan perkembangan dari laporan kliennya. Dan Kanit mengatakan bahwa Senin depan SP2HP nya dibuatkan,” ucapnya.

Atas kejadian itu Tim awak media dan Aktivis turut mengawal kasus tersebut sampai tuntas.Ketua PERMAHI Pekanbaru Gino Hutabarat, Risman Zebua sebagai Wakil Ketua, dan David Sitinjak, Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau sangat antusias dengan kejadian yang dialami oleh korban, sejak berawalnya kejadian yang menimpa korban atas tindakan debt collector PT. ACC hingga pemberitaan sedang hangat dan viral di kalangan media pada bulan ini. sehingga mengawal proses laporan polisi dari Herawati dengan Tim Kuasa Hukumnya.

Sebagai bentuk keprihatinan Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau David Sitinjak, mengatakan kasus tersebut tetap kami kawal sampai tuntas. Dan apa bila tidak diusut tuntas maka akan melakukan aksi. Dan bahkan aksi dengan berjilid-jilid.

“Demi keadilan dan kepastian hukum kasus ini kita harapkan kepada pihak Polresta Pekanbaru agar mengusut tuntas, dan kita akan menunggu SP2HP dibuat sampai hari Senin depan sebagaimana disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru kepada Tim Kuasa Hukum Korban,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua PERMAHI Pekanbaru Gino Hutabarat mengatakan tindakan Debt Collector yang melakukan tindakan yang merugikan korban hingga mengakibatkan segala kerugian. Dan objek jaminan fidusia yang diduga dirampas oleh Debt Collector ACC harus diusut tuntas secara terang benderang oleh Polresta Pekanbaru untuk menghindari keresahan berikutnya bagi masyarakat luas,dan khususnya di Provinsi Riau.

Debt Collector PT. ACC di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Pekanbaru baru yang melakukan dugaan tindakan pencurian dengan kekerasan sungguh mengagetkan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar terhadap korban. Dimana debt collector yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Pada dasarnya seorang debt collector itu hanya menagih utang debitur saja bukan menyita objek debitur.

Jelas tindakan yang dilakukan oleh debt collector sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokoknya. Terkesan sebagai juru sita. Yang lebih parahnya lagi, ketika korban melakukan pembayaran tunggakan kreditnya ditolak oleh pihak PT. ACC dengan alasan sudah diblokir. Padahal debt collector sempat menyampaikan kepada korban sebelumnya untuk melakukan pembayaran tunggakan dengan tempo 7 hari (seminggu). Tetapi semua itu terkesan hanya penyesatan belaka dimana ketika korban beritikad baik dan langsung mendatangi kantor ACC keesokan harinya malah dimintai pelunasan atau mobil di lelang, Bersambung… (Tim DPD SIJI Pelalawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *