HukrimPekanbaru

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Tinggi Dengan PT. angkasa Pura ll 

Avatar
30
×

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Tinggi Dengan PT. angkasa Pura ll 

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Senin Tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Radisson Hotel, Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH menghadiri Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Angkasa Pura II.

Dalam sambutannya GM Angkasa Pura II mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Angkasa Pura II dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari para Pihak dalam menangani permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas terhadap penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT. Angkasa Pura II.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan salah satu proses untuk mejaga kesinambungan perusahaan adalah dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara pada bidang perdata dan tata usaha negara dapat memberikan kontribusi positif bagi PT. Angkasa Pura II sperti Pendampingan Hukum (jasa hukum yang diberikan oleh JPN berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut dalam bentuk berita acara pendampingan hukum);

Pendapat Hukum (jasa hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah).

Melalui kegiatan bantuan hukum JPN dapat membantu penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara terkait proses bisnis yang dihadapi oleh PT. Angkasa Pura II dengan pihak lain, baik itu selaku penggugat maupun tergugat, dimana JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum PT. Angkasa Pura II berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi maupun litigasi.

Menjadi konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar PT. Angkasa Pura II dengan Pemerintah, BUMN/BUMD lainnya.

Kami berharap perjanjian kerjasama antara PT. Angkasa Pura II dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat ditindaklanjuti sebagaimana ruang lingkup perjanjian, dan perjanjian tersebut tidak hanya sekedar acara seremonial saja, tetapi dengan pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dilakukan pendekatan pencegahan oleh kejaksaan sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Angkasa Pura II berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *