ROKAN HULU | kujangpost.com — Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam menangkap seorang perempuan berinisial ER (46), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana tabungan nasabah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Intan Amanah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Tersangka diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga, Ibandri (56), yang melaporkan dugaan hilangnya dana tabungan miliknya di BUMDes Kota Intan Amanah. Peristiwa itu diketahui setelah pelapor hendak menarik seluruh dana tabungannya, namun pihak BUMDes disebut tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelapor sebelumnya memiliki tabungan atas nama istrinya, Adariah, di BUMDes Kota Intan Amanah dengan saldo awal sebesar Rp117,85 juta pada 22 Oktober 2021. Setelah sejumlah penarikan, saldo tersebut menjadi Rp38 juta pada 11 Juli 2024. Kemudian pada 1 September 2024, pelapor kembali melakukan setoran sebesar Rp102 juta sehingga saldo menjadi Rp140 juta.
Pada 6 September 2024, pelapor memindahkan saldo Rp140 juta tersebut dari rekening atas nama istrinya ke rekening atas nama dirinya. Namun, ketika pelapor hendak menarik seluruh dana yang tersimpan, diketahui uang tersebut sudah tidak tersedia. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran, rekening atas nama pelapor juga disebut tidak tercatat sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.
Tidak hanya pelapor, polisi menemukan terdapat lima warga lainnya yang juga mengalami persoalan serupa, yakni tercatat memiliki tabungan tetapi tidak terdaftar sebagai nasabah BUMDes. Para warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian dan meminta pengembalian dana, namun persoalan tersebut belum terselesaikan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan. Namun, tersangka disebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka pada Kamis malam dan membawanya ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri beserta slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kunto Darussalam akp Joko frasanta menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah. *(Humas Polres Rohul)*












