SiakTNI/POLRI

Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Avatar
34
×

Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Sebarkan artikel ini

SIAK, KUJANGPOST.com – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diJalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. (06/05/2024)

LM(49) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kel. Perawang Kec. Tualalang Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kel. Perawang Kec. Tualalng Kab. Siak dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang wanita yang mengaku bernama Sdri. LM, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdri. LM ditemukan 8 (Delapan) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah toples berwarna hijau di dalam sebuah kamar. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdri. LM dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari Sdr. TM (DPO).”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *