ROKAN HULU |KUJANGPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (27/7/2026). Informasi itu menyebutkan bahwa sebuah rumah di Desa Suka Damai diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,89 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah kaca pireks, satu bong yang terbuat dari botol plastik, satu kotak plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial YD. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalu Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, M.H menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas IPTU Dendy. *(Humas Polres Rohul)*












