RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Utara Respons Aspirasi Subuh Keliling, Pembobolan Rumah di Tanjung Medan Terungkap

Kujang Post
0
×

Polsek Tambusai Utara Respons Aspirasi Subuh Keliling, Pembobolan Rumah di Tanjung Medan Terungkap

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | kujangpost.com – Berawal dari keluhan masyarakat saat kegiatan Subuh Keliling, Polsek Tambusai Utara bersama warga berhasil mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (7/11/2026).

Keluhan warga terkait maraknya pembobolan rumah yang menyasar uang tunai dan barang berharga langsung mendapat perhatian Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., untuk melakukan penyelidikan sekaligus meningkatkan patroli di wilayah tersebut.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Sampaikan setiap informasi maupun keluhan terkait gangguan kamtibmas agar dapat segera kami tindak lanjuti. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, kami berharap potensi tindak kriminalitas dapat dicegah sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Berbekal arahan tersebut, Unit Reskrim bersama warga melakukan pemantauan di lingkungan setempat. Upaya bersama ini membuahkan hasil dengan diamankannya seorang remaja berinisial KNS (17), yang diduga baru saja membobol rumah milik Boirah (55).

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat yang telah disiapkannya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai milik korban.

Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku berencana menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot dan membeli telepon genggam. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar lima lokasi lain di Desa Tanjung Medan. Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang pecahan Rp100.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp10.000, satu unit telepon genggam Realme C21Y, dua dompet berwarna ungu dan hitam, satu obeng, satu gunting berwarna hitam, serta satu celengan merah.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menangani perkara ini dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara dan menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka, setiap aspirasi warga dapat ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tambusai Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *