HukrimKuantan SingingiTNI/POLRI

Polsek Singingi Ungkap Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi

Avatar
43
×

Polsek Singingi Ungkap Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI,KUJANGPOST.com – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Berdasarkan laporan dari DS (37), Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, S.H.,M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan “Kronologis kejadian dimulai pada hari Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Kapolsek Singingi menerima informasi dari masyarakat Desa Sungai Keranji bahwa salah satu warung di desa tersebut sering digunakan untuk kegiatan perjudian. Dengan cepat, Kapolsek Singingi memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.00 WIB. Di sana, mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, dengan nama RO (39). Tersangka RO (39) sedang duduk di warung tersebut saat ditangkap.

Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan perjudian online jenis Siejie/togel menggunakan handphone miliknya. Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita 1 unit handphone merk Invinix Hotpro 12 warna hitam yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas perjudian online, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000,- hasil penjualan.

Tersangka RO (39) akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, polisi juga telah melakukan tindakan lain untuk menangani kasus ini, termasuk pembuatan laporan polisi, melengkapi mindik, serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan.

“Kapolsek Singingi dan jajarannya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memerangi segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *