KUANTAN SINGINGI, KUJANGPOST.com – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, S.H.,M.H, mengatakan, “Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menetapkan seorang tersangka bernama RA (25) sebagai pengedar dan pemakai narkoba tersebut. Tindakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
“Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Singingi dipimpin oleh Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, S.H.,M.H, dan Kanit Reskrim, Ipda Debi Setyawan, SH.,MH, berhasil mengamankan RA beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang disita meliputi 3 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 unit handphone merk Infinix Note 10 Pro, 1 buah korek api (mancis) berwarna biru, dan 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double.
“Dalam interogasi, RA mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y. Selanjutnya, RA beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Singingi,”
“Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa RA positif mengandung amphetamin. Dengan demikian, upaya pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi dan sekitarnya,” tandas Kapolsek.
Sumber : Humas Polres Kuansing