ROKAN HULU|KUJANGPOST.com – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Batu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Inur (50), yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher di rumahnya, Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.
Pelaku berinisial J, yang diketahui merupakan suami siri korban, berhasil diamankan tim gabungan setelah dilakukan pengejaran intensif hingga ke wilayah Desa Orahili Sibohou, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/06/2026) pukul 14.00 Wib.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Darto Sihombing, Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon, serta puluhan insan pers.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras personel Satreskrim Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
“Sejak kejadian dilaporkan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengejaran terhadap tersangka. Berkat kerja keras dan sinergitas personel, pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa terhadap sejumlah barang bukti yang mengarah kepada tersangka J sebagai pelaku utama.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada tersangka. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Nias Selatan,” jelas AKP Tony.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka dan korban merupakan pasangan yang menikah secara siri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pembunuhan tersebut diduga terjadi akibat pertengkaran rumah tangga yang dipicu emosi tersangka.
“Motif sementara, tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban saat terjadi pertengkaran. Namun penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Sumatera Utara. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual, sebelum tersangka berpindah lokasi hingga akhirnya bersembunyi di Pulau Nias.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, pakaian korban, pakaian tersangka, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Ujung Batu guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.












