HukrimKamparTNI/POLRI

Polres Kampar Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Avatar
43
×

Polres Kampar Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, KUJANGPOST.com – Tidak terima anaknya di Cabuli Pacar, seorang ibu langsung membuat laporan di Polres Kampar dan berharap pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin ( 22/04/24) sekira pukul 17.00 Wib.

Berawal dari kabar tersebut awak media langsung melakukan kompirmasi kepada Kapolres AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP ELVIN SEPTIAN AKBAR, S.T.K., S.I.K yang menjelaskan “Bahwa benar pada tanggal 05 Maret 2024 telah datang melapor Ibu korban ke Polres Kampar yang berawal dari mendengar pengakuan dari anak pelapor ( Korban) bahwasanya telah di cabuli oleh pacarnya sejak bulan juni 2023.

Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku kepadanya sehingga di akui korban bahwa pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumah pelaku saat orang tua pelaku tidak berada di rumah.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pihak kepolisian polres kampar mendapat Informasi bahwa pelaku Sdr RF sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Kampung Lintang Desa Padang Mutung Kec. Kampar Kab. Kampar,” ungkap Elvin.

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ANDI AZHARI, S.H beserta Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan sesampainya dirumah pelaku Tim menemukan pelaku sedang tidur didalam kamarnya, sehingga Tim melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Kampar untuk proses selanjutnya” tambah Kasat reskrim.

Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Elvin.

Hingga akhirnya awak media meminta izin untuk mengambil gambar pelaku yang telah tertangkap tersebut, setelah itu pelaku kembali di masukan di dalam rumah tahanan Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *