PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus peredaran 83,47 kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 miliar. Otak pemasoknya di Malaysia, kini dikejar Interpol.
Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26).
“Mereka ini berperan sebagai kurir, bandar hingga pengendali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (30/9/2024).
Kombes Manang menjelaskan, pengungkapan barang bukti terbesar diamankan dari tangan tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI diamankan sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Dari pengembangan kasus tersebut, tim opsnal meringkus tersangka KR di salah satu hotel di Kota Jambi dan mengamankan 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi.
Kasus selanjutnya, menggagalkan pengiriman 1 kg sabu yang dilakukan oleh JA, yang akan berangkat melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Pengakuannya, saat diinterogasi JA mengaku akan membawa paket sabu tersebut ke Lombok Timur menggunakan pesawat. Kronologis berawal pada Kamis (12/9/2024) Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru.
Pengakuan kedua pelaku, mereka berangkat dari Asahan Sumatera Utara tujuan Pekanbaru untuk mengantar narkoba menggunakan mobil minibus.
Rencananya, sabu tersebut dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Lalu, selanjutnya mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh kedua pelaku ke orang tak dikenal. “Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” jelas Kombes Manang.
Saat dikejar petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Dari hasil control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Hasil interogasi terhadap tersangka MS, Tim Opsnal Subdit 3 lalu berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut.
Di sana, polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang.
“Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang. Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan oleh Subdit II, di mana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 kg serta 1.855 butir pil ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.
Setelah menyelesaikan serangkaian penyelidikan akhirnya penyidik menetapkan ke-12 orang tersebut sebagai tersangka. Lalu, pada Senin (30/9) ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi di halaman Mapolda Riau.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji petugas laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,” kata Wakapolda Riau.
Brigjen Rahmadi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
“Apabila diuangkan, barang bukti 83,47 kg sabu dan 43.651 butir ekstasi ini nilainya mencapai Rp96,5 miliar. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” kata Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahamadi menambahkan, puluhan kilogram narkoba tersebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Ke-12 tersangka ini merupakan kurir maupun bandar narkoba jaringan internasional kita juga sudah bekerja sama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” kata Brigjen Rahmadi.
Saat ini seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.(***)