RiauRokan HuluTNI/POLRI

Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Pria di Rambah Samo Ditangkap Polsek Rambah Samo

Kujang Post
3
×

Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Pria di Rambah Samo Ditangkap Polsek Rambah Samo

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | kujangpost.com – Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial EM (25). Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi ke Teluk Aur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan yang diterima Polsek Rambah Samo pada Senin (26/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah seorang warga di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Saat itu, pelapor berinisial W (26) menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik adik kandungnya, I (23), untuk mengantarkan nasi bungkus ke rumah seorang warga berinisial A.

Setibanya di lokasi, pelapor bertemu dengan EM yang kemudian meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke Teluk Aur. Pelapor mengizinkan peminjaman kendaraan itu dengan meminta agar segera dikembalikan.

Namun, setelah beberapa jam ditunggu, EM tidak kunjung kembali. Pelapor bersama A kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah tempat di wilayah Rambah Samo, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Dua hari kemudian, Minggu (25/10/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang temannya bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan di kawasan Pasar Boter, Pasir Pengaraian.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi bersama dua orang temannya. Di sana, pelapor bertemu dengan seseorang yang mengantarkan sepeda motor tersebut dan meminta uang tebusan sebesar Rp1,8 juta.

Pelapor akhirnya menyerahkan uang tersebut untuk mengambil kembali sepeda motor milik adiknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambah Samo memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di belakang Pasar Surau Gading.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan EM. Saat diinterogasi, EM mengakui telah meminjam sepeda motor milik pelapor, kemudian menggadaikannya kepada seorang temannya di kawasan Pasar Boter dengan nilai Rp1,5 juta.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek IPDA Sarlose Mesra, S.H, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Kasus dugaan penggelapan tersebut diproses berdasarkan Pasal 486 KUHP. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *