mROKAN HULU |KUJANGPOST.com – Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang terdiri dari seorang terduga pelaku pencurian dan dua orang yang diduga sebagai penadah. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reserse Kriminal untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui. Saya kemudian memimpin langsung upaya pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan. Dari pengembangan yang dilakukan, kami juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah sekaligus menemukan kembali sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Jonnes.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Kepenuhan Tengah. Saat itu korban, Rahmat Syafutra LBS, sedang beristirahat di rumah sebelum dibangunkan istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 6241 UP milik mereka telah dibawa seseorang ke arah keluar kampung.
Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain, namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Dalam perjalanan, korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku melihat sepeda motor tersebut melintas dikendarai seorang pria yang tidak dikenalnya. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kepenuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial Merwan alias Iwan Kojai. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang pria bernama Rinto di wilayah Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rinto. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada Suwadi. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan Suwadi sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya berpindah tangan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni Merwan sebagai terduga pelaku pencurian, sedangkan Rinto dan Suwadi diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Kapolsek Kepenuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor maupun praktik penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya serta tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau asal-usul yang jelas. Penadah juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Jonnes.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 591 KUHP terhadap para tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. *(Humas Polres Rohul)*












