RiauRokan HuluTNI/POLRI

Miliki Sabu 0,96 gram, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di Pematang Berangan

Kujang Post
0
×

Miliki Sabu 0,96 gram, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Rokan Hulu di Pematang Berangan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU|KUJANGPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M.I. (28) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,96 gram (berat kotor).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial M.I. (28).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,96 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirek, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Kecamatan Rambah. Keterangan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat narkoba iptu dendi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *