RiauRokan HuluTNI/POLRI

Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

Kujang Post
3
×

Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | kujangpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SS alias L (26) diamankan di sebuah warung di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Ardiansyah, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,05 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita tiga lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip, satu dompet hitam, satu sendok plastik, satu kaca pirex, satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial L yang berada di Kecamatan Rambah.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *