Rokan HuluTNI/POLRI

Komit Berantas Narkotika, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap Pemilik Sabu 6,59 Gram

Avatar
32
×

Komit Berantas Narkotika, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap Pemilik Sabu 6,59 Gram

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST com – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul/ berhasil melakukan pengungkapan Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 6,59 Gram.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS alias Putra (35),” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH di dampingi Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP.

Lanjut AKP Refelita Ginting SH, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara di Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.05 Wib.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Bening, Satu Unit Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah dengan Nomor Polisi BM 3609 AAL, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Merah dengan Nomor SIM Card 0812-3478-xxxx,” terangnya.

AKP Refelita menjelaskan, penangkapan Tersangka, berawal pada Rabu  29 Mei 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Kelurahan Tambusai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Refelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.05 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor AS di Kebun Kelapa Sawit Kelurahan Tambusai Tengah.

Dari, penggeledahan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Bening, Se Unit Sepeda Motor merk Kawasaki Ninja 250 CC warna Merah dan Se Unit Hand Phone merk Oppo warna Merah.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya diperoleh dari Orang Tak Dikenal (OTK), selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

“Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *