KAMPAR | kujangpost.com — Polsek Perhentian Raja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Seorang pria berinisial PO (27) diamankan bersama 11 paket diduga sabu-sabu di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) malam.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Polsek Perhentian Raja yang dipimpin Kapolsek IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., S.H., M.H., langsung menggerakkan Unit Reskrim.
Informasi yang diterima segera ditelusuri Unit Reskrim. Di bawah koordinasi Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, S.H., M.H., tim bergerak sekitar pukul 20.30 WIB menuju sebuah rumah di kawasan SP2, Desa Hangtuah.
Di lokasi, petugas mengamankan PO untuk menjalani pemeriksaan. Penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa Hangtuah kemudian menemukan 11 paket diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,25 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna silver.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler serta sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, PO mengakui 11 paket tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SA di Pekanbaru.
PO diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi.
PO diproses berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












