PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Misteri kematian tragis Lisma Donna Riasta (43) akhirnya terkuak setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif. Korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dapur rumahnya di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, Maret lalu, ternyata meregang nyawa di tangan orang yang sangat dekat: tetangganya sendiri.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat setelah menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025), mengungkapkan bahwa tak ada tanda-tanda perusakan di pintu belakang rumah korban.
“Pintu itu terbuka, tapi tanpa bekas paksa. Artinya korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membuka pintu atas kesadarannya sendiri,” ujar Kombes Asep yang didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian.
Temuan tersebut menjadi awal dari rangkaian penyelidikan berbasis ilmiah — mulai dari uji forensik, analisis DNA, hingga penggunaan lie detector — yang akhirnya mengarah pada dua pria: ZA (40) dan MI (39). Keduanya tinggal hanya selemparan batu dari rumah korban, tepatnya di kawasan Danau Bingkuang.
Lebih miris lagi, rumah kosong milik orang tua korban kerap dijadikan tempat pesta narkoba oleh para pelaku. Ketika ditangkap pada Minggu (29/6/2025), hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika. Dari pengakuan mereka, kejahatan dilakukan demi merampas harta korban untuk membeli barang haram tersebut.
Para pelaku diketahui sangat paham rutinitas korban, termasuk kebiasaannya yang berjualan di pasar setiap pagi dan informasi bahwa korban baru menerima uang arisan. Pengetahuan ini dimanfaatkan untuk merancang aksi pencurian yang disertai kekerasan dan akhirnya berujung maut.
Korban mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala, hingga menyebabkan kerusakan fatal pada batang otaknya. Selain nyawa, korban juga kehilangan uang tunai Rp40 juta dan sejumlah perhiasan emas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batang besi, tabung gas 3 kg, dan obeng yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan kawal proses hukum ini secara menyeluruh dan transparan. Kasus ini sangat menyayat hati,” tegas Kombes Asep.
Sementara itu, Lismaniar — kakak kandung korban — tak kuasa menahan haru saat menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian.
“Terima kasih atas kerja kerasnya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tuturnya dengan suara bergetar.