ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Jajaran Polsek Tambusai Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (9/10/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Mahato. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial Z.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp5.052.000, satu unit handphone Vivo Y29, sepeda motor Yamaha Vixion, serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Mahato.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di kawasan Simpang Tarigan.
Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet serta saku celana belakangnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita dompet, alat isap sabu atau bong, gunting, obeng, dan tas sandang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Selanjutnya, Z beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Z disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Rohul)












