ROKAN HULU | kujangpost.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza milik PT Torgandai dengan terdakwa Sariman memasuki agenda pembelaan. Dalam persidangan, sejumlah permohonan diajukan kepada Majelis Hakim, mulai dari permintaan agar terdakwa dibebaskan hingga alternatif pemidanaan paling ringan apabila hakim memiliki pertimbangan berbeda, Selasa (8/9/2026).
Dalam pembelaannya, penasihat hukum (PH) Sariman meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PH juga meminta Sariman dibebaskan dari seluruh dakwaan, dikeluarkan dari status tahanan kota, serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Terkait barang bukti, PH meminta kendaraan yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada PT Torgandai.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain dan menilai perbuatan Sariman terbukti secara faktual, tetapi bukan merupakan tindak pidana, PH meminta terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam permohonan lebih subsidernya, PH meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pemaafan hakim (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila Sariman dinilai terbukti bersalah.
PH selanjutnya meminta pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial dipertimbangkan sebagai alternatif pidana penjara, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara, PH memohon agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Sariman, termasuk masa penahanan sebelumnya dan status tahanan kota.
Seluruh argumentasi pembelaan kini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan yang telah terungkap selama proses persidangan.
Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Sariman tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.












