Rokan HilirTNI/POLRI

DPO H Alias Mk Kurir dan Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko

Avatar
56
×

DPO H Alias Mk Kurir dan Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko

Sebarkan artikel ini

ROHIL, KUJANGPOST.com – Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), H alias Mk yang merupakan seorang kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya tidak berkutik setelah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil).

H alias MK diamankan setelah ditetapkan menjadi DPO polsek bangko yang terlibat dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka I alias J dan A alias Aw yang telah berhasil diamankan beberapa bulan lalu oleh polsek bangko.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian P,SH,Sik,MSi melalui kasi humas Iptu Yulanda alvaleri,S trk,MM membenarkan kejadian penangkapan DPO oleh polsek bangko tersebut, saat di konfirmasi Kompol IMT Sinurat, SH.MH, Sabtu (18/5/2024) menerangkan, penangkapan DPO tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib dimana Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi keberadaan H alias MK yang sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sma 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, tim unit reskrim polsek bangko langsung melakukan pengintain di sekitar jalan tersebut dimana tersangka menyadari keberadaan tim unit reskrim polsek bangko dan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah sehingga dilakukan pengejaran hingga ke dalam semak-semak berlumpur. setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interograsi tersangka mengaku bernama H alias MK juga mengakui barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka yang tertangkap sebelumnya yakni IF berupa 2 buah plastik bening berukuran sedang klip merah berisikan serbuk / butiran kristal diduga Narkotika Jenis shabu serta 1 buah Plastik bening berukuran besar klip merah yang berisikan 2 plastik bening berukuran sedang klip merah, dan 13 buah plastik bening berukuran kecil klip merah merupakan miliknya.

Tersangka juga mengakui bahwa menjual dan mengantar narkotika kepada tersangka I Als JB dan tersangka A Als AW sebanyak 10 gram pada hari selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib diantar langsung ke rumah. Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *