RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

Kujang Post
0
×

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Polsek Tambusai Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah jalan poros Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (24), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara Akp hery yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan YS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,188 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Karisma warna hitam, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu pipet sendok sabu, satu kaca pirex, satu kotak aluminium, satu bungkus rokok Marlboro, satu tas sandang hitam, satu bahan dasar kulit dompet warna hitam serta uang tunai Rp184.000.

Selanjutnya, YS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, YS juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *