RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Rokan IV Koto Klarifikasi Isu Berita Teror dan Aksi Premanisme, Begini Fakta Sebenarnya

Kujang Post
0
×

Polsek Rokan IV Koto Klarifikasi Isu Berita Teror dan Aksi Premanisme, Begini Fakta Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu, dengan tegas menyatakan teekait beredarnya berita di salah satu Media online dengan judul “Teror dan Aksi Premanisme Bersenjata di Banjar Datar Pengancaman Pembunuhan Serta Perusakan Harus Ditindak Tegas Polres Rohul Dipertaruhkan” sikapi Pemberitaan tersebut Kapolsek Rokan IV Koto didampingi Kanit Reskrim menjelaskan Kronologi yang Sebenarnya

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK.M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menjelaskan Awal mula permasalahan terjadi karena adanya wacana pembuatan rantau larangan atau larangan memancing, menangkap ikan dengan cara apapun di sungai mentawai Desa Cipang kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto, yang mana antara Banjar Datar dan Lubuk Ingu adalah satu Kesatuan Wilayah secara pemerintahan “Banjar Datar merupakan RW dan Lubuk Ingu Dusunnya.

 

Lebih Lanjut Eks Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau itu memaparkan Krnologi sebenarnya “Adapun yang memiliki wacana pembuatan rantau larangan adalah dari pihak Dusun Lubuk Ingu, kemudian dari pihak Banjar Datar datang memohon kepada pihak Lubuk Ingu untuk memberikan kesempatan kepada Pemuda atau pihak Banjar Datar untuk melakukan pembuatan rantau larangan karena belum pernah membuat namun tidak di gubris oleh pihak Lubuk Ingu.

 

“Setelah ada permintaan dari Pihak Banjar Datar tersebut pihak Lubuk Ingu melakukan pembuatan rantau larangan dengan menguduh rantau larangan di sungai mentawai, dari pihak Banjar Datar karena mendengar pihak Lubuk Ingu membuat rantau larangan / menguduh pihak dari Banjar Datar ikut membuat rantau larangan / menguduh di titik sungai yang sama

 

Mendengar Pihak Banjar Datar menguduh di titik yang sama maka Pihak dari Lubuk Ingu marah kepada Pihak Banjar Datar untuk membuka kembali uduhan rantau larangan di titik yang sama. ‘Kata Dodi Kepada Wartawan Media Ini Selasa, (28/2026) Sore

 

Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 09.30 Wib Massa dari Dusun Lubuk Ingu marah kepada pihak Banjar Datar karena sudah berbuat tidak sesuai lagi karena titik sungai yang sama diuduh kembali sama mereka.

 

Lalu Pihak Dusun Lubuk Ingu yang dipimpin oleh Safrizal mendatangi rumah Andri selaku Ketua Pemuda Banjar Datar dan terjadi pengurusakan kaca jendela rumah milik Andri karena pihak Dusun Lubuk Ingu merasa tidak dihormati sebab mereka sudah melakukan pembuatan rantau larangan / unduh di sungai Rokan akan tetapi pihak dari Banjar Datar menguduh juga di titik lokasi sungai yang sama sehingga terjadi pengurusakan dan terjadi cekcok mulut.

 

Atas kejadian tersebut pihak dari Banjar Datar merasa tidak senang pada hari senin siang tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 12. 00 Wib Andri bersama rombongan datang ke Polsek Rokan IV Koto untuk melaporkan kejadian pengrusakan kaca jendela rumah miliknya yang dilakukan oleh Pihak Lubuk Ingu yakni Safrizal, Cs dan laporan langsung diterima oleh Kanit Reskrim

 

Selanjutnya Pada Hari Selasa Unit Reskrim melakukan pemanggilan terhadapa Pihak Lubuk Ingu dan mengklarifikasi Kronologi kejadian yang sebenarnya dan pihak dari Dusun Lubuk Ingu berharap permasalahan ini bisa mereka selesaikan secara kekeluargaan atau adat di kampung.

 

“Keesokan harinya Andri,dan Maryunis serta Zet A memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto untuk diambil keterangan, Kemudian Unit Reskrim bersama Unit Binmas, Unit Samapta dan Unit Intel cek TKP terjadinya pengrusakan di Banjar Datar Dusun II Lubuk Ingu Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto.

Perkara ini akan tetap ditindaklanjuti oleh Pihak Polsek Rokan IV Koto sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI

 

“Menurutnya Terhadap pemberitaan media yang sebelumnya itu tidak benar Yang benar hanya terjadi peristiwa pengrusakan Kaca oleh salah seorang masyarakat Lubuk Ingu.

Dalam hal ini kami polsek rokan IV Koto tetap menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang di laporkan, namun tetap berupaya untuk melakukan mediasi perdamaian dikarenakan masyarakat yang terlibat masih di dusun dan desa yang sama yaktu Dusun Libuk Ingu dan Desa cipang kiri hilir.” Pungkasnya

*Penulis : Alfian Top*

*Sumber: Humas Polres Rohul*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *