PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam aksi tersebut, KNPI Riau menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan.
KNPI Riau menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan cukup lama, termasuk proses penelitian dan pengembalian berkas perkara antara penyidik Polda Riau dengan jaksa peneliti Kejati Riau.
Wakil Ketua I KNPI Riau, Nouvendi, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian ekologis yang disebut mencapai Rp187,86 miliar,” ujar Nouvendi dalam aksi tersebut.
Nouvendi mengatakan KNPI Riau juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang secara perorangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurut KNPI Riau, penanganan perkara tidak hanya perlu melihat aspek pertanggungjawaban korporasi, tetapi juga perlu mendalami setiap pihak yang diduga memiliki peran berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Kami meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab dalam perkara ini sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Desak Kejati Riau Segera Menyelesaikan Penelitian Berkas
Dalam aksinya, KNPI Riau juga meminta Kejati Riau segera menyelesaikan proses penelitian berkas perkara yang disampaikan penyidik.
KNPI Riau berharap apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta proses penelitian berkas perkara dapat segera diselesaikan. Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Nouvendi.
KNPI Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Kawasan yang Dipersoalkan Dievaluasi
Selain mendesak percepatan proses hukum, KNPI Riau meminta aparat dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap lahan yang mereka nilai bermasalah di kawasan sempadan Sungai Air Hitam.
KNPI juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk langkah pengamanan atau penyegelan terhadap lokasi apabila memang diperlukan.
Menurut KNPI Riau, langkah tersebut penting untuk memastikan kawasan yang diduga mengalami kerusakan dapat ditangani dan dipulihkan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
KNPI Riau turut meminta Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perizinan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), apabila terdapat indikasi pelanggaran di kawasan yang sedang dipersoalkan.
“Jika nantinya hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nouvendi.
Soroti Dugaan Aktivitas di Sempadan Sungai
Dalam aksi tersebut, Nouvendi juga menyampaikan adanya dugaan penanaman kelapa sawit dengan jarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.
KNPI Riau meminta instansi berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai.
KNPI Riau juga meminta lembaga terkait mengevaluasi kepatuhan terhadap sertifikasi keberlanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), apabila ditemukan informasi atau fakta yang relevan dalam proses pemeriksaan.
Minta Dugaan Aspek Perpajakan dan Perdagangan Ditelusuri
Selain persoalan lingkungan, KNPI Riau meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sesuai kewenangan masing-masing, melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi atau informasi mengenai aspek perpajakan maupun transaksi yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan tersebut.
KNPI juga meminta dugaan aktivitas perkebunan di luar perizinan serta informasi mengenai kemungkinan ketidaksesuaian nilai transaksi ekspor atau under-invoicing komoditas CPO ditelusuri oleh lembaga yang berwenang.
Nouvendi menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi KNPI Riau agar seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tetapi upaya pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara,” tutup Nouvendi.
KNPI Riau Desak Penuntasan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Pelalawan, Soroti Penanganan Perkara PT Musim Mas












