ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu menggelar Majelis Anjungan Keadilan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan dua perkara pidana melalui musyawarah, Selasa (26/5/2026) pukul 11.00 Wib di Ruang Rapat Utama LAM Rokan Hulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Lastarida Br Sitanggang, SH, MH, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Azwardi Dery, SH, Destamala Giofanny, Aiptu Hedriyanto, kanit reskrim Polsek Rokan Iv Koto, serta dihadiri Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu Datuk Seri Drs.H. Yusmar M.Si , Sekretaris LAM Rapid Mahendra, dan keluarga korban maupun pelaku.
Dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ tersebut yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Sulaiman alias Leman, serta kasus pencurian buah kelapa sawit dengan tersangka Bilman Lubis.
Pada perkara KDRT, tersangka Sulaiman yang dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mencapai kesepakatan damai dengan korban yang merupakan istrinya, Yusmalinda Yanti. Sementara pada kasus pencurian sawit, tersangka Bilman Lubis juga berdamai dengan korban Abdul Rahman setelah mengganti kerugian sebesar Rp660 ribu.
Kajari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan keadaan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Pada hari ini terdapat dua perkara yang diselesaikan melalui RJ. Para pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, karena harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya pelaku bukan residivis serta perkara bukan tindak pidana berat seperti narkotika. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.
Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu, Datuk Seri H. Yusmar, mengapresiasi pelibatan lembaga adat dalam proses RJ. Menurutnya, hal ini menjadi bentuk sinergi antara penegak hukum dan nilai-nilai kearifan lokal.

Sebagai penutup kegiatan, LAM Rokan Hulu menyerahkan tanjak kepada Kajari Rokan Hulu sebagai simbol penghormatan dan penguatan sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.












