ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026.
Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi demi mendukung pembangunan daerah.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Pergub Riau Nomor 511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Suheri Sitorus, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya merupakan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah karena hasil penerimaan pajak dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu agar memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi ini sebaik-baiknya. Program ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya mencerminkan tertib administrasi, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jangan lewatkan kesempatan yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 ini,” tegas Kasat Lantas Polres Rokan Hulu,
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi Kantor Samsat Rokan Hulu maupun layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan.
Diharapkan, melalui program ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu.












