KejaksaanRiauRokan Hulu

Kajati Riau Beri Persetujuan, Kejari Rokan Hulu Akhiri Penuntutan Dua Perkara Lewat Restorative Justice

Kujang Post
2
×

Kajati Riau Beri Persetujuan, Kejari Rokan Hulu Akhiri Penuntutan Dua Perkara Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H.,Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Destamala Giofanny

menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada dua tersangka, yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (06/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan sebagai dasar pembebasan kedua tersangka dari Lapas.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil ekspose usulan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang digelar pada 30 Juni 2026 bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Persetujuan diberikan setelah usulan penghentian penuntutan dinilai memenuhi ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dua perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice tersebut meliputi perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.

Sebelum usulan diajukan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui kondisi kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengajuan restorative justice.

“Pendekatan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban. Namun demikian, restorative justice bukanlah bentuk pembenaran ataupun pengampunan terhadap tindak pidana. Mekanisme ini diberikan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari,” tegasnya

Melalui penerapan restorative justice, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi korban, pelaku, mapun masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *