RiauRokan HuluTNI/POLRI

Gerak Cepat Polsek Tandun Ungkap Kasus Narkoba, Pria di Desa Kumain Ditangkap dengan Empat Paket Sabu

Kujang Post
9
×

Gerak Cepat Polsek Tandun Ungkap Kasus Narkoba, Pria di Desa Kumain Ditangkap dengan Empat Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Gerak cepat Polsek Tandun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Tandun berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial PAU alias Pras (30) yang diduga menyimpan empat paket narkotika jenis sabu di kediamannya di RT 020 RW 005, Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas serta menghadirkan Ketua RT dan warga setempat sebagai saksi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram yang disembunyikan di dalam closet kamar mandi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, sementara hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine,” terang AKP Yohanes Tindaon, Senin (27/7/2026).

Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok On Bold, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam Vivo Y03, satu plastik bening ukuran sedang, satu plastik bening ukuran kecil, lima pipet isap, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok. Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Tandun dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolsek

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *