PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Komitmen tegas penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara dari perkara terpidana Sufriono dan Zaini.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Aksi ini dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, jajaran pejabat Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi, dengan rincian:
17.737.200 batang merek Luffman Merah
3.023.400 batang merek Manchester Royal
1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud kepastian hukum sekaligus langkah strategis untuk menekan kerugian negara dari sektor cukai serta menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Zikrullah.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius karena merusak iklim usaha yang sehat. Produk tanpa pita cukai dijual lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Lebih jauh, Zikrullah menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari rencana penyelundupan rokok ilegal pada akhir Juni 2025 yang melibatkan jaringan lintas perairan. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia untuk memindahkan muatan dari kapal tanker.
Barang kemudian dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, sebelum didistribusikan menggunakan truk. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh Tim Operasi DJBC pada 4 Juli 2025 dini hari.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan dua unit HSC, lima truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.
Pemusnahan ini menjadi pesan keras: negara tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan ekonomi.Inkrah, Kejati Riau Hancurkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Rampasan Negara
Komitmen tegas penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara dari perkara terpidana Sufriono dan Zaini.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Aksi ini dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, jajaran pejabat Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi, dengan rincian:
17.737.200 batang merek Luffman Merah
3.023.400 batang merek Manchester Royal
1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah wujud kepastian hukum sekaligus langkah strategis untuk menekan kerugian negara dari sektor cukai serta menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Zikrullah.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius karena merusak iklim usaha yang sehat. Produk tanpa pita cukai dijual lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Lebih jauh, Zikrullah menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari rencana penyelundupan rokok ilegal pada akhir Juni 2025 yang melibatkan jaringan lintas perairan. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia untuk memindahkan muatan dari kapal tanker.
Barang kemudian dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, sebelum didistribusikan menggunakan truk. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh Tim Operasi DJBC pada 4 Juli 2025 dini hari.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan dua unit HSC, lima truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.
Pemusnahan ini menjadi pesan keras: negara tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan ekonomi.












