PekanbaruTNI/POLRI

Citra Tercoreng, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot Usai Dugaan “Tangkap Lepas”

0
×

Citra Tercoreng, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot Usai Dugaan “Tangkap Lepas”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PEKANBARU,  KUJANGPOST.com – Dugaan praktik kotor tangkap lepas pelaku kejahatan narkotika kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya lantaran diduga menerima uang sebesar Rp200 juta. Dana tersebut disinyalir sebagai pelicin untuk membebaskan tiga terduga pengedar narkoba yang sebelumnya berhasil diringkus di sebuah tempat hiburan malam.

Langkah tegas pencopotan perwira menengah kepolisian ini dibenarkan oleh pihak berwenang guna mengusut tuntas aliran dana suap tersebut.

“Benar. Sekarang lagi di Polda,” ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, Jumat (27/3/2026).

Kasus suap ini terkuak bermula dari operasi penangkapan lima orang pelaku peredaran gelap narkoba oleh tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Alih-alih memproses seluruh tersangka secara hukum, tiga di antaranya justru kembali menghirup udara bebas usai menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada pihak penyidik. Sementara itu, dua pelaku lainnya tetap mendekam di sel tahanan untuk diproses lebih lanjut.

Skandal pembebasan tersangka ini ternyata melibatkan skema yang lebih terorganisir di dalam satuan kerja tersebut. Sebanyak enam anggota polisi lain yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru turut terindikasi meraup keuntungan dan bermain dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Kanit Idik I Reserse Narkoba, AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal, Iptu Harianto, serta Aipda Jemi. Tiga penyidik lainnya yakni Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas juga tak luput dari jerat pemeriksaan.

Ketujuh personel kepolisian yang terlibat kini harus menjalani sanksi penempatan khusus atau Patsus di markas Polda Riau. Penindakan ini diambil alih langsung oleh Bidang Propam sebagai bentuk hukuman disiplin awal sekaligus mempermudah proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan upaya pemberantasan narkoba di masyarakat.

“Sebanyak 7 orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” urai Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Riau dipastikan berjalan profesional dan transparan agar preseden buruk ini tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik. Kepolisian daerah setempat menyatakan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi anggota yang menjadikan kewenangan penegakan hukum sebagai ladang transaksi ilegal.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Saat ini, tim penyelidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Kompol M Jacub Nurman Kamaru beserta enam anggotanya dalam jaringan pembebasan tersangka tersebut. Hasil akhir dari sidang etik dan disiplin ini dijanjikan akan dibuka secara luas kepada publik setelah seluruh proses pendalaman rampung. ***

Sumber: Sumut.idntimes.com

Editor: Mantili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *