HukrimPekanbaru

Budiman Lubis, SH Pimpin Rapat Sengketa Lahan Warga Segati dan Perusahaan NSR-NWR

14
×

Budiman Lubis, SH Pimpin Rapat Sengketa Lahan Warga Segati dan Perusahaan NSR-NWR

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com
Ketegangan antara warga Desa Segati dan perusahaan NSR-NWR terkait penggusuran lahan akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Riau. Pada Kamis, 22/05/2025, Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat lanjutan di ruang rapat komisi, membahas pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan pada 19/05/2025.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Budiman Lubis, SH dan menghadirkan berbagai pihak terkait guna mencari solusi adil atas sengketa yang telah berlangsung cukup lama. Masyarakat Desa Segati melaporkan telah kehilangan lahan yang selama ini mereka kelola akibat aktivitas penggusuran oleh perusahaan NSR-NWR.

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Riau turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Monang Eliezer Pasaribu, Hasby Assodiqy, S.Sos, Iqbal Sayuti, Siti Aisyah, dan Dodi Neveldi SPBU. Dari jajaran pemerintah, tampak hadir Ruslan Hamid dari BPHL Wilayah III selaku Kasi PT3H PHL, Khoiril Fahmi dari Bagian Bantuan Hukum Pemprov Riau, Matnuril sebagai Kabid PPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Desa Segati, Heri Sugiyarto.

Dalam lanjutan rapat penyelesaian sengketa antara warga Desa Segati dan perusahaan pemegang konsesi PT. NSR dan PT. NWR, Komisi II DPRD Provinsi Riau mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang menekankan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan.

Pertama, DPRD meminta pihak manajemen PT. NSR dan PT. NWR untuk menghentikan segala bentuk penggusuran dan pemasangan plang di atas kebun milik masyarakat yang telah lama dikelola dan telah diajukan pelepasannya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 11 Tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketenangan masyarakat sembari menunggu proses penyelesaian secara resmi.

Kedua, masyarakat Desa Segati juga diimbau untuk tidak memperluas kebun sawit mereka ke wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) milik perusahaan. Apabila terdapat pelanggaran, maka proses hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat proses verifikasi, DPRD bersama pihak-pihak terkait akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta menyiapkan dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan lahan sebagai bahan pertimbangan.

Rekomendasi juga menegaskan larangan kepada pihak perusahaan untuk melakukan intimidasi atau tekanan terhadap masyarakat dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) selama masyarakat bekerja di kebun mereka. Segala bentuk intervensi hukum diminta ditunda hingga tercapainya keputusan final dari pemerintah.

DPRD Provinsi Riau secara resmi meminta Gubernur Riau untuk turun tangan dalam memfasilitasi proses mediasi dan pencarian solusi antara masyarakat dan perusahaan pemegang hak konsesi. Tak hanya itu, bagi warga yang belum sempat mengurus pelepasan lahan sesuai UUCK, masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi tersebut.

Sebagai penutup, Komisi II DPRD Riau menyatakan bahwa rapat-rapat lanjutan bersama para pemangku kepentingan akan terus digelar demi menemukan jalan keluar yang adil dan menyeluruh atas konflik ini. Semua rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi penyelesaian yang bermartabat dan berpihak kepada keadilan sosial.

Rapat ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas sektor antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Riau. Komisi II DPRD Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Penulis: Ermiza Indah Pusvitanty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *