Kampar

Truk Pengangkut Kayu Akasia Arara Abadi Diduga Melanggar Aturan Pembatasan Lalulintas Lebaran Hingga Menewaskan Pemotor

Avatar
40
×

Truk Pengangkut Kayu Akasia Arara Abadi Diduga Melanggar Aturan Pembatasan Lalulintas Lebaran Hingga Menewaskan Pemotor

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, Kujangpost.com – Sebuah truk pengangkut kayu akasia milik arara abadi yang beroperasi dihari pembatasan lalulintas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Polri mengalami kecelakaan hingga menewaskan salah seorang pemotor di desa kota garo kampar, sabtu (13/4/2024).

Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Ringo mengecam keras perusahaan pengangkut kayu akasia tersebut.

“Begitulah kalau perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, padahal sudah jelas-jelas Kementerian Perhubungan dan Polri sudah membatasi lalulintas truk pengangkut barang selama musim mudik lebaran yakni dimulai dari tanggal 5 sampai 16 April 2024” ujar Muhajirin Ringo. Senin (15/4/2024).

Dikatakan Muhajirin Ringo bahwa truk pengangkut kayu akasia termasuk salah satu truk yang dilarang beroperasi selama tanggal pembatasan tersebut.

“Adapun truk yang boleh beroperasi ditanggal 5 sampai 16 April 2024 ini hanyalah truk pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), pengiriman uang, distribusi hewan dan pakan ternak, logistik pemilu, distribusi pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta truk pengangkut sepeda motor pada program mudik atau balik gratis, kalau ngangkut kayu akasia arara abadi gak termasuk tuh,” kata Muhajirin Ringo.

Humas PT Arara Abadi Anel ketika dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan enggan menanggapi pertanyaan mimbarriau.com, hal yang sama juga dilakukan gandi berutu yang diduga selaku penanggungjawab truk yang menewaskan pengendara sepeda motor juga bungkam meskipun terlihat pertanyaan mimbarriau.com sudah dibaca.

(Sumber : Rilis DPP PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *