DumaiHukrim

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Kembali Melakukan Penyebaran Informasi melalui Publikasi Perseroan Perorangan di Kota Dumai

Avatar
44
×

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Kembali Melakukan Penyebaran Informasi melalui Publikasi Perseroan Perorangan di Kota Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, KUJANGPOST.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri beserta Jajaran melakukan penyebarluasan informasi Perseroan Perorangan di Kota Dumai, Selasa (23/04/2024).

Kegiatan Pubilikasi dibuka oleh Kepala Bidang Dean Satria dalam pembukaannya menyampaikan bahwa “Perseroan Terbatas yang disebut juga dengan Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan Permenkumham nomor 21 tahun 2021”.

Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri menjelaskan “UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit di pangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sangat simple dengan membayar Rp. 50.000.- sudah berbadan hukum dan langsung menjadi Direktur”.

“Kelebihan PT Sebagai Badan Hukum Antara lain Tanggung Jawab Terbatas, Pembagian Struktur Kepengurusan Dan Pengawasan Yang Jelas, Citra Yang Lebih Profesional, Kemudahan Mendapatkan Fasilitas Kredit, Kemudahan Persyaratan Bentuk Usaha (Perbankan, Ekspor import)”, tambah Dewi Sri.

Kegiatan publikasi Perseroan Perorangan dilaksanakan di Cafe Titik Kumpul Dumai dengan peserta pelaku usaha dari berbagai jenis usaha sebanyak 25 orang.

Para pelaku usaha UMK sangat antusias dalam memahami Perseroan Perorangan dengan melakukan tanya jawab dan sharing pengetahuan. Pada kegiatan publikasi ini ada 6 (enam) pelaku usaha yang berhasil mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan yaitu PT. IkoNarasaki Berkah, PT.  Pawone Arrifa Tisu, PT.  Mama Chia Berkah, PT. Dee Sistaa Craft dan PT. Putri Trisky Ananda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *