HukumRiauRokan Hulu

Dugaan Penyerobotan Aset Desa Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum Siap Kawal hingga Tuntas

Kujang Post
11
×

Dugaan Penyerobotan Aset Desa Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum Siap Kawal hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, kujangpost.com – Kuasa hukum pelapor menegaskan komitmennya mengawal hingga tuntas penyidikan dugaan penyerobotan aset Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan. Komitmen tersebut disampaikan saat mendampingi perwakilan BPD memberikan keterangan kepada penyidik Polres Rokan Hulu, Jumat (6/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Ketua BPD Rantau Binuang Sakti Mulya Budiman dan Wakil Ketua BPD Anzahri hadir sebagai saksi. Keduanya didampingi Amrizal, S.H., M.H., dan Muhammad Suhendri, S.H., dari Firma Hukum A.M. Yassir & Rekan, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penguasaan aset desa yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Atas perkembangan penanganan perkara tersebut, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Rokan Hulu. Mereka menilai peningkatan status penanganan laporan ke tahap penyidikan menjadi langkah penting untuk mengungkap persoalan yang dilaporkan sejak 2023.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan klien kami hingga masuk ke tahap penyidikan. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap persoalan dugaan penguasaan tanah milik desa yang telah berlangsung sejak tahun 2023,” ungkap kuasa hukum.

Adapun perkara ini bermula dari laporan BPD Rantau Binuang Sakti mengenai dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset desa oleh SI bersama sejumlah pihak lainnya. Berdasarkan keterangan pelapor, lahan tersebut diduga mulai dikuasai dan dikelola sejak 2023 dengan ditanami kelapa sawit.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah salah seorang terlapor berinisial HB diduga menjual sebagian lahan kepada pihak lain. Pelapor juga menyebut perangkat desa dan tokoh masyarakat sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pihak yang menguasai lahan. Namun, persoalan itu belum terselesaikan.

Untuk melindungi aset yang diklaim milik desa tersebut, Kepala Desa memberikan kewenangan kepada BPD untuk menempuh jalur hukum. Melalui proses penyidikan, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri dasar penguasaan lahan, proses penerbitan surat keterangan pengelolaan lahan yang dipersoalkan, hingga dugaan transaksi jual beli atas sebagian tanah tersebut.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut mereka, seluruh keterangan, fakta, serta alat bukti perlu diperiksa secara menyeluruh agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam upaya tersebut, Mulya Budiman dan Anzahri turut didampingi Kepala Desa, tokoh adat, tokoh pemuda, serta mahasiswa saat mendatangi Polres Rokan Hulu. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap langkah BPD dalam memperjuangkan kejelasan status dan perlindungan aset desa melalui jalur hukum.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Aset desa merupakan kekayaan yang harus dilindungi, bukan untuk dikuasai atau dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak. Kami berharap seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif dalam proses hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta terkait perkara tersebut sehingga status dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan memperoleh kepastian hukum.*** E.I.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *