HukrimPekanbaru

Tim TABUR Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pelalawan Amankan DPO Atas Nama Fahruddin Lubis 

22
×

Tim TABUR Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pelalawan Amankan DPO Atas Nama Fahruddin Lubis 

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis.

Adapun identitas Buronan (DPO) sebagai berikut :

Nama Lengkap : FACHRUDDIN LUBIS

Tempat / Tgl Lahir : DOLOK MERANGIR-SIMALUNGUN / 10-03-1963

Jenis Kelamin : LAKI-LAKI

Alamat : PERUM BUKIT MUTIARA PERMAI BLOK K NO. 8

RT / RW : 003 / 014

Kelurahan : SIALANGSAKTI

Kecamatan : TENAYAN RAYA

Kab / Kota : KOTA PEKANBARU

Provinsi : RIAU

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1266/K/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Terpidana Fachruddin Lubis melakukan Tindak Pidana karena lalainya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan amar putusan :
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Fachruddin Lubis selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Memerintahkan terdakwa ditahan

Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pengamanan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *