JAKARTA, Kujangpost.com – Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, berinisial:
MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima.
DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.
ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 s/d Januari 2019.
ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei s/d November 2017.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.***