Berita

Pelayanan Publik Diskominfo Siak Di-Soroti LSM KIPPI

12
×

Pelayanan Publik Diskominfo Siak Di-Soroti LSM KIPPI

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) menyoroti kinerja salah seorang ASN berinisial WLF yang bertugas sebagai Ka.Bid di Diskominfo kabupaten Siak Provinsi Riau yang terkesan menghindari pelayanan publik dalam hal memberikan informasi sehubungan kerjasama media tahun anggaran 2025.

Menurut Nelson, beberapa rekan media berkeluh kesah terhadap WLF karena No. Hp-Wa WLF selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) susah untuk dihubungi dan kalaupun aktip si pemilik nomor enggan mengangkat handphone.

Dilanjutkan-nya, salah satu tugas Ka.Bid IKP adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik, sebut Nelson kepada Pewarta pada Kamis Siang (30/01/2025) di ruang kerjanya.

Masih diukangkapnya, tim LSM KIPPI yang baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Diskominfo kabupaten Siak memperoleh No. Hp-Wa Ka.Bid dari salah seorang pegawai namun sudah beberapa kali pengurus mencoba menghubungi guna memperoleh informasi Ka.Bid IKP tidak bersedia untuk mengangkat panggilan alat komunikasi terkesan menghindari pelayanan publik, kata Anggota Muda PWI Riau ini.

“LSM KIPPI berharap kepada Bupati Siak dan secara khusus Ka.Dis Kominfo agar mengingatkan Ka.Bid IKP lebih respon dalam melayani publik dengan fasilitas alat komunikasi yang dimiliki Ka.Bid jika tidak ingin dihubungi melalui ponsel ada baiknya Ka.Bid IKP mundur dari jabatannya”, ucap-nya Nelson tegas.

Turut ditambahkan Aktivis Jurnalistik ini, kuat dugaan Ka.Bid IKP sengaja tidak merespon panggilan ponsel diduga ada main ke beberapa media sehingga media yang baru ingin mendaftar dihindari guna memperkecil jumlah media yang ikut bekerjasama di Diskominfo Siak, tukas Ketua ini.

“LSM KIPPI memperoleh informasi ada beberapa oknum di Diskominfo di beberapa daerah Provinsi Riau yang meminta “upeti” ke sejumlah media atas pencairan jasa publikasi yang dibayarkan ke perusahaan pers dan jangan-jangan salah satu-nya adalah Ka.Bid IKP Diskominfo kabupaten Siak”, imbuh-nya lagi.

Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, penerimaan kerjasama media dalam hal jasa publikasi di Diskominfo Siak telah ditutup 30 Desember 2024 dan media yang diterima di kabupaten Siak telah diverifikasi terdiri dari grade A, B dan C hal ini menjadi sorotan beberapa media, pasalnya pengunguman penerimaan terkesan pilih-pilih tebu dan berapa media yang diterima bekerjasama di Diskominfo Siak sepertinya dibatasi serta pembagian grade A, B dan C terkesan rahasia.

Sampai pemberitaan ini di publikasikan pihak terkait lainnya dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.
Hingga dimana perkembangan informasi ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaanya.

(Rilis KIPPI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *